JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab lebih pilih diam saat menjalani sidang dalam kasus tes usap Rumah Sakit UMMI Bogor.
Terdakwa tidak menjawab setiap pertanyaan majelis hakim karena menolak persidangannya dilakukan secara virtual.
Dalam sidang lanjutan yang berlangsung kemarin, Rizieq berada di Rutan Bareskrim Polri, sementara majelis hakim berada di PN Jakarta Timur.
Sebelumnya, Rizieq Shihab menolak menghadiri sidang karena menginginkan persidangan digelar secara tatap muka.
Atas sikapnya yang diam, hakim menganggap Rizieq tidak menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.
Kuasa Hukum Terdakwa, Sugito Atmo Prawiro dalam program Kompas Petang menyatakan berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 sidang secara virtual dilakukan dalam keadaan tertentu dan tidak diharuskan.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji menyatakan pelaksanaan sidang secara virtual memiliki legitimasi hukum.
Indriyanto menambahkan, sikap terdakwa yang bungkam saat mendapat pertanyaan hakim justru merugikan pihak terdakwa.
Berdadsarkan aturan hukum yang berlaku, majelis hakim memiliki wewenang untuk tetap melanjutkan proses persidangan.
Mantan Pemimpin FPI, Rizieq Shihab terlibat dalam sejumlah kasus hukum.
Di antaranya kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung, Puncak dan kasus tes usap palsu RS UMMI Bogor.