JAKARTA, KOMPAS.TV - Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online.
Bahkan, Cynthiara Alona sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online, bersama dua tersangka lainnya.
Sebelumnya, Petugas Polda Metro Jaya menggrebek hotel milik Cynthiara Alona pada Selasa (16/3/2021) yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan.
Lima belas anak di bawah umur menjadi korban prostitusi di Hotel Alona
Komben Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, ada beberapa mucikari yang masih dikejar.
Pihak kepolisian masih akan terus mendalami kasus ini, ada kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru.
Sementara itu, anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maryati Solihah mengatakan, butuh kerja keras dalam operasi digital atau cyber dalam menekan kasus prostitusi online.
15 korban prostitusi online anak di bawah umur kini telah dibawa ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta ke penitipan Handayani