JEMBER, KOMPAS.TV - Seorang residivis pengedar sabu, yang belum lama bebas dari penjara, memohon ampun saat ditangkap polisi di Jember Jawa Timur. Selain menjadi pengedar, pelaku juga mengonsumsi sabu dengan dalih untuk mengobati penyakit diabetesnya.
Seakan tidak ada efek jera, Mohammad Arif Kolana, warga Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember kembali ditangkap polisi dalam keadaan teler di rumahnya.
Saat digeledah, pelaku sempat berkelit bahwa dirinya tidak mengonsumsi sabu. Namun setelah ditemukan 1 gram sabu di saku bajunya, pelaku akhirnya tidak berkutik.
Polisi juga menemukan 10 paket sabu seberat 10,85 gram yang disembunyikan di bawah karpet. Selain sebagai pengguna, ia juga residivis pengedar sabu. Ia kembali mengedarkan sabu dengan jaringannya melalui media sosial whatsapp setelah bebas dari penjara.
Polisi sempat menunjukkan bukti percakapan pelaku saat transaksi narkoba agar pelaku tidak terus berkelit.
Kasat Reskoba Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Wiratama mengatakan tersangka merupakan anggota jaringan pengedar sabu jaringan Madura.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
#PengedarSabu #Residivis #Polisi #Narkotika