Mahfud Ditanya Hotman Soal Sikap Hakim di Sidang Rizieq, Mahfud: Pemerintah Tidak Bisa Dikte Hakim

2021-03-20 880

JAKARTA, KOMPAS.TV Hotman Paris syuting podcast bersama Mahfud MD di kedai Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).

Saat konferensi pers, Menko Polhukam Mahfud MD ditanya Hotman perihal sikap hakim di sidang Rizieq Shihab.

Mahfud mengatakan, dalam proses persidangan, wewenang tertinggi ada di tangan hakim.

"Itu hakim punya wewenang untuk memerintahkan apapun. Persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah. Polisi, Kejaksaan itu nanti melaksanakan, hakim ingin begini kan itu sudah ada aturannya. Itu urusan hakim, saya pemerintah enggak boleh, 'eh hakim harus begini'. Ketahuilah saya bukan hakim enggak boleh, 'hei harus begini, hakimnya harus begini,"kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Hotman menyebut sudah mengusulkan kepada Mahfud untuk dibuatnya PERPPU tentang Penghinaan terhadap Pengadilan (Contempt of Court).

"Tadi saya usulkan agar segera dibentuk Perppu UU Contempt of Court," ujar Hotman.
Persidangan dengan terdakwa Rizieq Shihab menjadi sorotan publik.

Pada saat sidang pertama di Pengadilan Jakarta Timur, Selasa (16/03/2021) Rizieq menolak persidangan secara online dan meminta dihadirkan langsung di ruang persidangan, hingga berujung walkout.

Kemudian pada Jumat (19/3/2021) Rizieq Shihab menjalani sidang sebagai terdakwa kasus tes swab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rizieq kembali hadir di sidang namun hanya diam saat beberapa kali ditanya hakim.

Video Editor: Rengga


Free Traffic Exchange