Tim Kuasa Hukum Tersangka Penjualan Burung Bayan Bacakan Gugatan Praperadilan di PN Pontianak

2021-03-20 2,408

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak kembali melanjutkan sidang gugatan praperadilan kasus penjualan burung bayan, oleh Jumardi, warga Kabupaten Sambas. Sidang ini kembali dilanjutkan setelah Jumat lalu (12/03/21) ditunda, karena ketidakhadiran tim kuasa hukum termohon, yakni Kapolda Kalbar.

Tim kuasa hukum membacakan gugatan yang berisi latar belakang kehidupan Jumardi, hingga kronologi penangkapan, penahanan, serta penetapan tersangka.

Ada empat poin yang digugat oleh Jumardi melalui kuasa hukum, yakni kewenangan penangkapan, proses penahanan, proses pemeriksaan tanpa didampingi penasehat hukum, surat perintah penangkapan yang tidak disampaikan kepada keluarga, penetapan tersangka tanpa terlebih dahulu dipanggil sebagai saksi, serta penyitaan barang bukti tanpa meminta izin Pengadilan Negeri Sambas.

Tim kuasa hukum Polda Kalbar akan mempersiapkan materi jawaban yang akan dibacakan pada sidang lanjutan Senin depan (22/03/21).

Sejumlah pihak memberikan dukungan moril dengan menghadiri persidangan, mulai dari organisasi masyarakat, mahasiswa, termasuk anggota DPRD Kalbar yang juga mantan Bupati Sambas, Juliarti. Juliarti meminta dilakukan diskresi terhadap kasus ini, sebab Jumardi tidak memahami aturan perlindungan satwa.

Melalui sidang praperadilan ini diharapkan kasus penjualan sepuluh ekor burung bayan yang dilakukan oleh Jumardi bisa dihentikan dengan pertimbangan kemanusiaan.

Free Traffic Exchange