Langgar Prokes, Polisi Amankan 32 Simpatiasan Rizieq Shihab, 2 Diantaranya Positif Covid-19

2021-03-19 394

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Jakarta Timur mengamankan 32 simpatisan Rizieq Shihab yang terbukti melanggar protokol kesehatan.

Dua orang di antaranya terkonfirmasi positif covid-19.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, 2 simpatisan yang reaktif covid-19 berdasarkan hasil tes usap antigen sudah dibawa ke Wisma Atlet.

Erwin menyatakan, ditangkapnya 32 simpatisan Rizieq Shihab dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, di antaranya UU Kekarantinaan Kesehatan.

Sidang lanjutan kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab kembali diwarnai perdebatan.

Mantan pimpinan FPI itu menolak mengikuti sidang secara online. Meski Rizieq menolak sidang secara online, agenda pembacaan dakwaan tetap dilakukan.

Sementara itu, 5 orang panitia peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab yang juga terjerat kasus kerumunan di Petamburan menolak mengikuti sidang perkara yang digelar secara online.

Kelima terdakwa di antaranya eks KETUA UMUM FPI Ahmad Sobri Lubis, meminta untuk tidak mengikuti sidang.

Free Traffic Exchange