JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan hasil uji klinis terkait vaksin corona AstraZeneca yang dikembangkan oleh Inggris dan Swedia.
MUI menyebut vaksin AstraZeneca dapat digunakan karena kondisi darurat.
"Penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers Jumat (19/3/2021).
Ada lima kondisi yang menjadi pertimbangan Majelis Ulama Indonesia yang memutuskan jika vaksin AstraZeneca dapat dipergunakan dalam kondisi darurat.
Salah satunya karena kondisi darurat pandemi dan angka penyebaran kasus Covid-19 yang masih tinggi saat ini.
MUI juga menyebut jika ada jaminan keamanan terhadap penggunaan vaksin AstraZeneca oleh pemerintah.
MUI juga mengumumkan bahwa vaksin AstraZeneca haram karena mengandung zat yang berasal babi.
Kandungan dalam vaksin Covid-19 AstraZeneca tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan MUI bersama pihak-pihak terkait.
"Vaksin covid-19 yang diproduksi Astra Zeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan lipsin yang mengandung babi. Walau demikian, penggunaan vaksin covid-19 produksi Astra Zeneca saat ini hukumnya dibolehkan," ujarnya.