MK Akan Putuskan Hasil Sengketa Pilgub Kalimantan Selatan

2021-03-19 917

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan hasil sengketa pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan, Jumat (19/3/2021) sore.

Hasil pilgub digugat pasangan nomor urut 02, Denny Indrayana Difriadi.

Selain perselisihan hasil pemilihan Gubernur Kalsel, juga digelar sidang putusan untuk sengketa sejumlah pemilihan bupati dan wali kota.

Dalam sengketa Pilgub Kalimantan Selatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon membantah adanya kesalahan rekapitulasi penghitungan suara.

Sementara di Banjarmasin, relawan paslon gubernur Denny Indrayana Difriadi memantau pengumuman hasil sidang Mahkamah Konstitusi di markas besar relawan.

Meski demikian tak banyak relawan hadir karena diimbau untuk memantau sidang di rumah masing-masing demi protokol kesehatan.