Pengusaha Tolak Pemberlakuan Deposit Rp 100 Juta untuk Izin Buka Usaha sebagai Jaminan Patuhi Prokes

2021-03-17 1,548

KOMPAS.TV - Pelaku Usaha Rumah Hiburan Umum (RHU) menolak usulan Pemerintah Kota Surabaya yang berencana membuka kembali tempat rekreasi hiburan malam dengan syarat deposit 100 juta rupiah sebagai jaminan akan mematuhi protokol kesehatan.

Pelaku usaha mengaku bingung dengan kebijakan deposit 100 juta rupiah tersebut karena dinilai angkanya terlalu tinggi.

Sementara, tempat rekreasi hiburan malam sudah tutup selama setahun akibat pandemi, sehingga berakibat pada pemutusan hubungan kerja sampai 50 persen.

Selain rencana uang jaminan yang diminta kepada pelaku usaha, pemerintah kota surabaya telah menyiapkan sejumlah Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk rekreasi hiburan malam.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafii menentang wacana pemberian ijin pembukaan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) jika ada ketentuan harus memberikan deposit sebesar 100 juta rupiah.

Ketentuan ini, menurut Imam termasuk mendzolimi pengusaha RHU. " Kegiatan RHU sudah setahun ditutup, ibaratnya para pengusaha nafasnya sudah dileher apalagi ada wacana pemberlakuan deposit, tentu ini memberatkan mereka," terangnya diruang Komisi A, Selasa (16/3/21)