KUPANG, KOMPAS.TV - Seorang anak buah kapal (ABK) pengangkut beras dari Makassar ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sikka dini hari kemarin ketika akan menggunakan sabu-sabu di sebuah kamar hotel di kota Maumere.
Usai penangkapan, polisi pun melakukan penggeledahan di kapal barang tempat pelaku bekerja. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan dua paket sabu-sabu siap pakai dan sejumlah alat isap.
Pelaku kini ditahan di sel Mapolres Sikka. Polisi juga tengah memburu rekan pelaku yang berada di Makassar yang diduga merupakan pemasok sabu-sabu bagi pelaku.
Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
#anakbuahkapal #narkoba #sabusabu