KEDIRI, KOMPAS.TV - Puluhan pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Satreskoba Polres Kediri Kota. Dari tangan para pelaku polisi menyita ratusan gram sabu dan ganja siap edar.
Selama 2 bulan terakhir Polres Kediri Kota menangkap 41 orang pengedar narkoba. Sebagian pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan merupakan jaringan antar kota.
Dalam aksinya para pelaku menggunakan sistem ranjau dan pembayaran langsung di tempat. Selama ini mereka juga menjadikan pelajar dan pekerja sebagai target penjualan.
Dari tangkapan tersebut Satreskoba Polres Kediri Kota menyita 122 gram sabu serta 100 gram ganja. Selain itu, ribuan pil dobel l siap edar juga disita petugas.
Adanya pandemi korona tidak membuat peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kediri Kota menurun. Para pelaku justru memilih jalan pintas dengan berjualan barang haram tersebut, untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Mereka kini terancam dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
#Kediri #Narkoba #PolresKediriKota #Sabu #Ganja #Beritakediri