JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, menganggap Hakim yang menggugurkan permohonan praperadilan kliennya, keliru menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Alamsyah Hanafiah, usai menghadiri sidang permohonan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).
"Iya sebenarnya Hakim tadi keliru menafsirkan putusan MK yang dinyatakan apabila perkara praperadilan belum selesai. Yang belum selesai dimaksud dari MK itu belum selesai pemeriksaan tahap demi tahap dalam praperadilan itu," ucap Alamsyah.
Alamsyah lalu merujuk kepada perkara praperadilan yang dianggapnya sudah selesai pada Rabu 10 Maret 2021 lalu.
"Tapi kalau ini perkara praperadilan, sudah selesai Rabu yang lalu. Sekarang ini bukan proses pemeriksaan. Prosesnya pembacaan putusan. Jadi proses pemeriksaan perkara itu mulai dari gugatan, jawaban, pembuktian, saksi-saksi, sampai ke kesimpulan itu namanya proses pemeriksaan perkara," lanjutnya.
Video Editor: Lisa Nurjannah