Kediri, KompasTV Jawa Timur - Puluhan pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Satreskoba Polres Kediri kota. Dari tangan para pelaku, Polisi menyita ratusan gram sabu dan ganja siap edar.
Selama 2 bulan terakhir, Polres Kediri kota menangkap 41 orang pengedar narkoba. Sebagian pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan merupakan jaringan antar kota.
Dalam aksinya para pelaku menggunakan sistem ranjau dan pembayaran langsung di tempat, atau COD. Para pelaku juga menjadikan pelajar dan pekerja sebagai target penjualan.
Dari tangan para pelaku, Polisi menyita 122 gram sabu, serta 100 gram ganja. Ribuan pil double L siap edar juga ikut disita Polisi dari para pelaku.
Adanya pandemic Covid-19 tidak membuat peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kediri kota menurun. Para pelaku justru memilih jalan pintas dengan berjualan barang haram tersebut, untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"ada beberapa yang spesialis, ada yang pemain baru, modusnya kebanyakan yaa COD ketemu langsung dengan pembeli. Justru karena pandemi ini, alasannya untuk memenuhi kebutuhan hidup, faktor ekonomi," jelas AKBP Eko Prasetyo, Kapolres Kediri Kota.
Kini para pelaku terancam dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
#kediri #narkoba #jatim #ekonomi #sabu #pil #bnn #polisi
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim