PAREPARE, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Polres Parepare, Sulawesi selatan, terus memeriksa saksi dan tersangka pembongkaran makam covid-19.
Dari 10 saksi 9 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh satuan Reskrim Polres Parepare Sulawesi Selatan terkait dugaan pencurian jenazah di makam khusus covid-19 di Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Atas perbuatanya pelaku pencurian jenazah covid-19 dijerat pasal pencurian di masa pandemi.
Polisi juga menerapkan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Tersangka kasus dugaan pembongkaran makam dan pengambilan jenazah pasien covid-19 di Parepare, Sulawesi Selatan, kembali bertambah.
Polisi kini telah menetapkan empat belas orang sebagai tersangka.
Sebagian besar tersangka merupakan pihak dari keluarga.
Para tersangka kini menjalani isolasi mandiri lantaran sudah kontak dengan jenazah pasien covid-19.