Kejari TTU Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes di RSUD Kefamenanu

2021-03-16 1

NTT, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUD Kefamenanu tahun anggaran 2015 senilai 6 miliar rupiah.

Penahanan tiga orang tersangka ini dilakukan penyidik kejaksaan setempat setelah mempelajari seluruh dokumen yang telah disita penyidik pada Rabu (10/3/2021).

Ketiga tersangka adalah JJM sebagai kontraktor pelaksana, YMB selaku PPK, dan ES selaku panitia pemeriksa barang.

Ketiganya digiring ke kantor Kejaksaan Negeri TTU dan dilanjutkan untuk penitipan di rumah tahanan negara Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

Kasus ini terjadi saat RSUD Kefamenanu melaksanakan kegiatan pengadaan alat kesehatan pada 2015. Tujuh paket dilelangkan dalam proyek itu dimenangkan tiga perusahaan kontraktor.

Salah satu paket kegiatan itu adalah pengadaan alat-alat kesehatan non-e-katalog dengan nilai kontrak Rp1.462.000.000. Kontrak dimenangkan CV Berkat Mandiri, milik Ongky J Manafe.

Namun ternyata ada item kegiatan yang tidak dilaksanakan, yaitu pengadaan dua unit blood bank refrigerator, sedangkan anggarannya sudah dicairkan. Nilai kontrak untuk 2 item barang itu sebesar Rp 425.000.000.