Timbul Kecemburuan Sosial, Polda Metro Jaya Tak Lagi Kawal Konvoi Moge Hingga Mobil Mewah

2021-03-15 1,629

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo melarang anggotanya untuk mengawal mobil mewah dan motor gede.

"Ini kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal moge (motor gede), mengawal mobil-mobil mewah, dan mengawal pesepeda," kata Sambodo kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

Kebijakan untuk melarang anggota Polantas Polda Metro Jaya mengawal rombongan, mobil mewah, motor gede, ataupun pesepeda berlaku untuk seluruh kegiatan.

Pengecualian pengawalan pada saat event atau perlombaan tertentu.

"Kecuali untuk kegiatan olahraga ada event olahraga yang memang itu atlet, ya itu kami kawal," sambungnya.

Bagi Sambodo, pengawalan terhadap kelompok tertentu bisa mengundang kecemburuan sosial.

"Karena pengawalan yang dilakukan polisi itu sering menimbulkan kecemburuan masyarakat," kata Sambodo.

Sebelumnya, Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya, Kompol Akmal, mengatakan petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) juga tidak diperbolehkan mengawal kendaraan pada umumnya.

"(Dishub) tidak boleh (mengawal). Dalam pengawalan, dijelaskan pada Pasal 135 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Akmal melalui pesan singkat, Sabtu (13/3/2021).