JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan MDA, pengemudi mobil yang menabrak pesepeda di kawasan Bundaran HI sebagai tersangka.
Tersangka yang baru berusia 19 tahun ditahan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Ini merupakan mobil yang dikendarai oleh MDA saat menabrak pesepeda di kawasan Bundaran Hotel Indonesia pada Jumat pagi lalu (12/03/2021).
Barang bukti ini disita polisi dan diparkir di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya bersama dengan penahanan tersangka.
Pihak kepolisian juga sudah melakukan tes urine terhadap tersangka yang masih berstatus mahasiswa.
Kasus tabrak lari yang viral ini terjadi pada hari Jumat tanggal 12 Maret 2021 sekitar pukul 6 pagi di Bundaran Hotel Indonesia, tepatnya di sekitar pos polisi Bundaran HI.
Polisi menahan tersangka untuk 20 hari ke depan, karena kelalaianya menyebabkan laka lantas dengan korban luka berat.
Tersangka diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 10 juta.
Sebelumnya, sopir mobil sedan yang menabrak pesepeda di Kawasan Bundaran HI ditangkap setelah identitasnya terungkap dari rekaman kamera pemantau.
Polisi menyelidiki nomor kendaraan sedan yang menabrak korban dan selanjutnya menemukan identitas pemiliknya.
Pelaku penabrakan pun ditangkap dan mobilnya disita sebagai bukti.