Pengemudi Sedan Penabrak Sepeda di Bundaran HI Resmi Dijadikan Tersangka

2021-03-15 488

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menetapkan pengemudi mobil sedan yang menabrak pesepeda di kawasan Bundaran Hotel Indonesia Jakarta, sebagai tersangka.

Polisi juga telah melakukan penahanan kepada tersangka selama dua puluh hari kedepan.

"Pada tanggal 13 kemaren yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan paling tidak untuk dua puluh hari ke depan," ujar Dirlantas.

Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, penahanan dilakukan karena tersangka diduga melakukan tabrak lari yang mengakibatkan korban menderita luka berat.

Dirlantas menambahkan, polisi juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya negatif dari narkoba atau pun alkohol.

Polisi kini tengah memeriksa saksi, yang merupakan penumpang dalam mobil sedan tersebut.

Tersangka penabrak pesepeda disangkakan melanggar pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Video Editor: Vila Randita