TANGERANG, KOMPAS.TV - Menyelesaikan sengketa lahan berujung pembuatan dinding pembatas jalan di Tangerang, Banten, upaya mediasi dilakukan pihak Kecamatan Ciledug terhadap pemilik rumah dan pembuat dinding pembatas.
Namun, menurut Camat Ciledug, pihak yang membangun tembok pembatas selalu mangkir.
Upaya dilakukan pihak Kecamatan Ciledug untuk memediasi pemilik rumah dengan pemilik akses jalan yang membangun tembok sepanjang 300 meter.
Meski demikian, menurut Camat Ciledug, pemilik tanah akses jalan, tak pernah menghadiri undangan mediasi.
Sehingga mediasi sulit dilakukan, padahal aktivitas warga yang akses rumahnya ditutup sangat terhambat.
Mengecek kondisi tembok pembatas yang menghalangi aktivitas warga, Jurnalis Kompas TV, Valentina Sitorus, mencoba betapa sulitnya melewatinya dinding setinggi 1,75 meter yang di atasnya terdapat kawat berduri.
Sebelumnya, polemik penutupan akses jalan ini berawal pada 2019 lalu, saat bekas pemilik rumah ingin membeli kembali rumah yang berdiri di lahan seluas 1.000 meter persegi dengan harga di bawah nilai jual obyek pajak.
Hal ini ditolak keluarga pemilik rumah saat ini melalui lelang sebuah bank.
Tidak terima, bekas pemilik rumah langsung mendirikan tembok sepanjang kurang lebih 300 meter persegi dan menutup total akses jalan.
Warga pun langsung melapor ke polisi, meski hingga kini belum ada titik terang.
Melewati pagar beton berkawat duri, tentu berbahaya. Apalagi tak semua penghuni rumah adalah orang dewasa. Ada pula anak anak.
Adapun akses lain, tetap dianggap menyulitkan warga, karena harus memutar dan melewati area permakaman umum.
Harapan warga, pemerintah bisa memberikan solusi atas permalasahan ini.