Wacana Dibuka Kembali Tempat Hiburan di Jakarta Usai PPKM

2021-03-15 1,086

JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi pengusaha hiburan Jakarta menyambut baik rencana pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempertimbangkan dibukanya kembali tempat hiburan secara bertahap.

Adanya pertimbangan kemungkinan dibukanya kembali tempat hiburan di Jakarta setelah pelaksanaan PPKM yang berakhir pada 22 Maret mendatang.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta mengimbau para pengusaha memberi perhatian lebih terhadap protokol kesehatan.

Dengan begitu, diharapkan tempat hiburan tidak menjadi klaster baru penularan Covid-19.

Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyebut salah satu pertimbangan pelonggaran PPKM mikro adalah menurunnya kasus Covid-19 di ibu kota.

Sehingga tidak menutup kemungkinan tempat hiburan juga akan mulai dibuka seiring dengan dibuka kembali tempat wisata.

"Dua minggu ke depan memang ada potensi dimungkinkan tempat hiburan lainnya yang selama ini belum dibuka, akan kita buka," kata di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).

Meski demikian, keputusan pembukaan tempat hiburan akan mempertimbangkan masukan pemerintah pusat, ahli, dan pengusaha.

Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta telah membuka objek wisata seperti Taman Satwa Ragunan dan beberapa museum terkait pelonggaran Covid-19, namun dengan pengawasan ketat protokol kesehatan.

Wagub DKI menyatakan pemantauan terhadap pribadi, organisasi maupun tempat usaha itu memberikan kontribusi sekitar 20 persen terhadap penekanan angka Covid-19.

Free Traffic Exchange