TANGERANG, KOMPAS.TV Tersangka berinisial WA telah diamankan polisi terkait pembunuhan WNA Jerman KEN dan istrinya NS.
Polisi menangkap tersangka di kawasan Bekasi, dengan sejumlah barang bukti yang telah ia curi dari rumah korban.
Polisi pun mengungkap sejumlah fakta hingga motif dari pembunuhan ini.
Fakta 1: WNA Jerman KEN (85) dan istrinya NS (53) ditemukan tewas, sabtu(13/03/2021) dini hari.
Fakta 2: Polisi mengungkap bahwa tersangka WA adalah seorang kuli bangunan.
Fakta 3: Tersangka bekerja sejak 22 februari hingga 8 maret 2021 merenovasi rumah korban.
Fakta 4: Tersangka merasa sakit hati karena sering dihina dengan kata-kata kasar.
Fakta 5: KEN dan NS dibunuh dengan menggunakan sebilah kapak.
Fakta 6: Dua unit handphone dan sejumlah uang korban dibawa tersangka.
Fakta 7: Tersangka berinisial WA terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan terhadap yang bersangkutan disangkakan pasal pembunuhan berencana.
"Dengan 340 KUHP pidana dan pasal pencurian dengan kekerasan atau 365 KUHP yang ancaman pidananya 20 tahun penjara dan seumur hidup, motif pelaku, pelaku merasa sakit hati karena sering dikata-katai dengan kata-kata kotor dan dengan perbuatan-perbuatan yang menurut pelaku itu sangat menghina dirinya. Sebelumnya pelaku adalah kuli harian lepas di rumah korban ada di TKP tapi pelaku berangkat dari rumah dan merencanakan melakukan pembunuhan terhadap korban."ungkap Iman pada media.
Video Editor: Faqih