SEMARANG, KOMPAS.TV - Ali sabhana umur 18 tahun warga Mijen, Semarang, harus berurusan dengan petugas kepolisian Polsek Ngaliyan, Semarang. Pasalnya, pelaku dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya bersama dengan kekasihnya menggunakan senjata tajam.
Kejadian tersebut bermula, pelaku yang dalam pengaruh minuman keras bertemu dengan mantan pacarnya di jalan untung suropati, Semarang. Merasa sakit hati diputus tersebut, pelaku nekat menusuk korban bersama dengan pacarnya dengan pisau yang sudah dipersiapkan.
Kapolsek Ngaliyan, kompol Christian Crisye Lolowang, mengatakan, penganiayaan yang dilakukan pelaku sudah direncanakan akibat sakit hati. Karena pelaku mengkonsumsi minuman keras, pelaku nekat melakukan penganiayaan kepada kedua korban.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebilah pisau dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 undang undang perlindungan anak, junto pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.