PANDEGLANG, KOMPAS.TV - 16 warga Desa Karangbolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap Polres Pandeglang.
Mereka diduga mengikuti aliran menyimpang.
Ke-16 orang yang ditangkap terdiri dari lima orang perempuan, delapan laki-laki, dan tiga orang anak di bawah umur.
Polisi menyebut penangkapan dilakukan bedasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah, melihat ritual aliran Balakasuta ini.
Ritual yang dimaksud adalah perempuan dan laki-laki melakukan ritual mandi bersama tanpa busana di penampungan air area kebun sawit.
Kepolisian selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, dan MUI Kabupaten Pandeglang, terkait ritual aliran ini.
Majelis Ulama Indonesia Pandeglang memastikan kegiatan aliran Balakasuta, menyimpang dari syariat islam.
Kegiatan ini pernah muncul di Pandeglang, beberapa tahun silam, dan pengikutnya sudah diberi pembinaan.
Saat ini, langkah pembinaan pada pengikut aliran ini akan kembali dilakukan oleh mui dan instansi terkait.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan dirinya sangat prihatin dengan munculnya aliran Balakasuta di daerahnya.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan bekerja sama dengan MUI Pandeglang untuk membina seluruh masyarakat, khususnya warga yang terlibat aliran balakasuta itu.