JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri BUMN Erick Thohir bersama PT Barata Indonesia (Persero), dan Kementerian BUMN, digugat oleh PT Fajar Benua Indopack. Ketiganya digugat karena wanprestasi atau ingkar janji.
Gugatan tersebut dilayangkan Fajar Benua Indopack ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat (12/3), dengan nomor 168/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Pihak penggugat, yakni PT Fajar Benua Indopack melayangkan enam petitum dalam gugatannya.
"Menyatakan Tergugat (Barata Indonesia, Erick Thohir, dan Kementerian BUMN) telah wanprestasi terhadap Penggugat (PT Fajar Benua Indopack)," demikian isi petitum tersebut.
Isi petitum lainnya adalah menyatakan Penggugat telah melaksanakan kewajiban secara keseluruhan terhadap Tergugat.
Dalam petitum tersebut juga disebutkan PT Barata Indonesia selaku tergugat I, digugat untuk memenuhi pelaksanaan kewajiban pembayaran sejumlah Rp 2.584.144.984, yang dibayarkan secara tanggung renteng bersama-sama dengan Tergugat II dan/atau Tergugat III sebagaimana dalam gugatan Aquo.
Lalu, memerintahkan kepada Tergugat II dan/atau Tergugat III untuk mematuhi putusan dan mengambil langkah-langkah optimalisasi sepanjang dibutuhkan terkait pelaksanaan pembayaran kewajiban dan penggantian kerugian yang harus dipenuhi oleh Tergugat I kepada Penggugat.
Video editor: Faqih Fiisabilillah