JAKARTA, KOMPAS.TV Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu AHY mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melaporkan terkait Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Demokrat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sepuluh orang kader partai.
"Kami akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Ada 10 orang yang tergugat," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra di PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3).
Meski demikian, Herzaki belum mengungkap nama-nama yang dilaporkan ke Pengadialn Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Para tergugat ini dinilai telah melanggar Undang-Undang serta AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) di dalam tubuh Partai Demokrat.
"Satu, mereka itu melanggar konstitusi partai yang diakui oleh negara. Yang kedua, mereka itu juga melanggar konstitusi negara tepatnya Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945, karena Indonesia ini adalah negara hukum yang demokratis," pungkas Herzaky.
Kisruh Partai Demokrat memanas semenjak Kongres Luar Biasa yang dilakukan di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam kongres tersebut, Kepala Staf Presiden, Moeldoko ditunjuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.