BOGOR, KOMPAS.TV - Hari libur Isra Mikraj, satgas penanganan covid-19 Kabupaten Bogor, memperketat jalur masuk ke kawasan wisata Puncak.
Warga diizinkan masuk ke kawasan Puncak, jika bisa menunjukkan surat bebas covid-19 berdasarkan hasil tes cepat antigen.
Pengawasan diperketat sejak Kamis (11/03) pagi di Simpang Gadog, jalur keluar masuk kawasan Puncak dari arah Bogor dan Jakarta.
Protokol kesehatan menjadi syarat wajib bagi warga, termasuk mamakai masker saat berkendara.
Pengawasan diperketat sesuai dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, PPKM di Kabupaten Bogor sampai 22 Maret mendatang.
Pengawasan masuk kawasan Puncak yang diperketat, menyebabkan lebih dari 250 kendaraan yang diputarbalikan, karena tak bisa menunjukkan surat bebas covid-19 berdasar hasil tes cepat antigen.
Pemeriksaan syarat wajib masuk kawasan Puncak bertujuan mencegah klaster penularan covid-19 saat hari libur.