Catat Tes Antigen Perjalanan Kereta Api Hanya Berlaku 1x24 Jam

2021-03-11 835

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi syarat perjalanan bagi penumpang kereta api berubah. Hasil tes Covid-19 menjadi 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Merujuk surat edaran Satgas Covid-19 dan Kemenhub, selama hari libur keagamaan calon penumpang wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 yang diambil 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Sebelumnya masa berlaku hasil tes antigen bagi penumpang kereta api jarak jauh adalah tiga hari sebelum keberangkatan.

Perbedaan juga terjadi ada pada aturan batas umum bagi anak-anak yang perlu melakukan tes screening Covid-19.

Saat ini mereka yang tidak wajib test adalah anak di bawah umur 5 tahun, bukan 12 tahun seperti yang biasanya.

Diprediksi sebanyak 3.862 penumpang diberangkatkan melalui Stasiun Pasar Senen Jakarta pada libur Isra Miraj hari ini.

Pengetatan juga dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Petugas disiagakan untuk menertibkan penumpang agar tidak berkerumun.

Termasuk di loket validasi yang rawan terjadi penumpukan penumpang.