SEMARANG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mendukung kebijakan tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi PNS selama hari libur Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan hari raya Nyepi tahun baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6/2021. Ganjar meminta kesadaran penuh bagi para asn untuk mematuhi kebijakan tersebut. Ia menegaskan agar semua mematuhi dengan kesadaran penuh, karena setiap bulan terjadi lonjakan kasus Covid 19.
Jika nantinya terdapat PNS yang melanggar akan dipanggil dan diberi sanksi disiplin. Tidak hanya PNS, Ganjar juga meminta warga Jawa Tengah, untuk liburan di rumah saja.
#PNS #Libur #Covid 19