Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono divonis masing-masing penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
"Memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan pidana masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," kata Hakim Ketua Saifudin Zuhri.
link terkait :
https://www.suara.com/news/2021/03/10/212040/tok-eks-sekretaris-ma-nurhadi-divonis-6-tahun-penjara
#nurhadi #RezkyHerbiyono #korupsi
=====================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom