LUBUKLINGGAU, KOMPAS.TV - Oknum Kepala Desa Sukowarno di Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan, terancam hukuman mati karena diduga melakukan penyalahgunaan bantuan langsung tunai, BLT Dana Desa Covid-19.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, menyebut terdakwa menggunakan dana itu untuk berjudi.
Hakim Tindak Pidana Korupsi, Tipikor, PN Palembang menyidangkan dugaan korupsi penyelewengan Dana Covid-19 Tahun Anggaran 2020, yang menjadikan Aksari, 43 tahun, Kepala Desa Sukowarno, Musi Rawas sebagai pesakitan.
Pada sidang sebelumnnya, Jaksa Penuntut Umum, mendakwa terdakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau BLT DD Covid-19, dan mengancamnnya dengan hukuman mati.
Dana Desa yang diselewengkan terdakwa merupakan BLT tahap II dan III mencapai Rp 187,2 juta.
#KepalaDesa #BLT #MusiRawas