JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, kepada Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Prasetijo dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo S.IK M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ungkap Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, Rabu (10/3/2021).
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta agar Prasetijo dihukum 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Selain itu, tindakan Prasetijo dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya Polri. Sementara, hal yang meringankan yakni Prasetijo dinilai berlaku sopan selama persidangan serta telah mengabdi sebagai anggota kepolisian selama 30 tahun.
Video editor: Lisa Nurjannah