Blitar, KompasTV Jawa Timur. - Polres Blitar kota menangkap pelaku perampasan ponsel dengan modus transaksi jual beli pembayaran di tempat, atau COD. Dalam aksinya pelaku juga mengancam pelaku dengan menggunakan senjata tajam.
Heru warga Ponggok kabupaten Blitar ini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Laki-laki 30 tahun ini terpaksa diringkus Satreskrim Polres Blitar kota setelah melakukan perampasan telepon genggam, milik seorang wanita.
Modus yang digunakan pelaku yakni berpura-pura memesan kartu perdana seluler, dengan sistem pembayaran di tempat, atau COD. Setelah korban sampai di tempat perjanjian transaksi, pelaku kemudian menodongkan senjata tajam.
Pelaku kemudian merampas telepon genggam dan harta benda korban. Di hadapan polisi, pelaku mengaku terpaksa merampas akibat terhimpit kebutuhan hidup di masa pandemi.
Kini pelaku terancam dijerat pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
#blitar #jatim #COD #penipuan #online
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https:.www.facebook.com,kompastvjatim
instagram :https:.www.instagram.com,kompastvjatim
twitter :https:.twitter.com,kompastvjatim