PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Seorang pemuda berinisial DB, warga Pekalongan Utara yang kos di jalan kurinci Kota Pekalongan terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pria kelahiran 32 tahun lalu ditangkap karena dilaporkan telah membawa lari dan mencabuli seorang gadis yang masih dibawah umur.
Saat diperiksa, selasa sore, ia mengaku pencabulan itu dilakukan berkali-kali. Baik di tempat kos maupun di lokasi lainya. Dia berdalih hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Meski ia tahu kalau si gadis baru berusia 14 tahun.
Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara, karena perbuatanya itu akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI tentang perlindungan anak atau pasal 290 ayat 2 KUH Pidana.
Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana ini. Diantaranya pakaian milik korban dan lain-lainya.