JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa masalah Partai Politik (Parpol) berbeda dengan Ormas (Organisasi Masyarakat).
Hal tersebut disampaikan Jimly Asshiddiqie usai menerima kunjungan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di kediamannya, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).
Menurut Jimly, perbedaan penanganan masalah yang dialami Parpol sudah diatur dalam Undang-undang (UU) yang berbeda dengan UU yang mengatur tentang Ormas.
"Masalah Partai Politik ini beda dengan Ormas. Baik di Udndang-undang 2008 maupun di Undang-undang 2011 Tentang Parpol maupun di Undang-undang Dasar. Ini prinsip yang sangat penting, pilar demokrasi yang sangat penting yang harus dilindungi," ujar Jimly.
Jimly melanjutkan, hal tersebut juga menguatkan fakta bahwa pembubaran Parpol tidak sama dengan pembubaran Ormas.
"Maka pembubaran Parpol pun enggak sama dengan Ormas, harus di MK saking pentingnya gitu. Nah jadi kalau ada masalah dengan Parpol, Menteri itu di akhir. Udah selesai beres urusannya tinggal bersih, baru dia sahkan setiap perubahan yang berkaitan dengan partai, " imbuhnya.
Video Editor: Mukhammad Rengga