KOMPAS.TV - Sebanyak 20.000 butir tahu yang mengandung zat kimia atau formalin ini disita tim Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan beserta Ditkrimsus Polda Sumsel dari Pasar 7 Ulu Palembang.
Pengungkapan tahu berformalin ini bermula saat Tim BBPOM dan Ditkrimsus Polda Sumsel mendapat laporan dari warga soal tahu berformalin yang dijual bebas di masyarakat.
Dari penyitaan tahu berformalin ini Tim Gabungan juga menangkap empat orang yakni pedagang dan pegawai pabrik.
Namun keempatnya belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih tahap penyelidikan
Menurut keterangan petugas, jika tahu mengandung formalin itu tidak disita, maka tahu itu akan diedarkan dan dikonsumi masyarakat luas dan membahayakan bagi kesehatan masyarakat.
Bahaya formalin pada manusia terbagi dalam jangka pandek dan jangka panjang.
Dalam jangka pendek, jika terhirup, dapat menyebabkan susah bernapas, iritasi pada hidung dan tenggorokan.
Jika kontak dengan kulit, uap dan larutan dapat menyebabkan rasa sakit hingga luka bakar tingkat 1. Jika kontak dengan mata, dapat menyebabkan iritasi hingga kerusakan mata permanen dan kebutaan.
Jika tertelan, dapat menyebabkan mulut, tenggorokan dan lambung terbakar, sulit bernapas hingga kejang, pingsan dan koma.
Dalam jangka panjang, jika terhirup, dapat menyebabkan sakit kepala, gangguan pernapasan hingga permasalahan pada ginjal dan paru.
Jika kontak dengan kulit, bisa menyebabkan luka bakar tingkat 2, mati rasa, dan gangguan pada kuku.
Jika kontak dengan mata, efeknya tergantung konsentrasi dan lama paparan dan efeknya bisa sama seperti paparan jangka pendek. Jika tertelan, bisa menyebabkan iritasi pada saluran pencernaan, muntah dan pusing.