KOMPAS.TV - Menyusul KLB di Deli Serdang yang memicu dualisme partai, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mendatangi Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengadukan gejolak yang melanda partainya.
Selain menemui Menko Polhukam, AHY dan jajaran pengurus Partai Demokrat juga menyerahkan berkas yang membuktikan KLB Deli Serdang tidak sah kepada Kementerian Hukum dan HAM dan KPU.
Hari Senin (08/03/2021), Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menemui Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya untuk membicarakan persoalan yang membelit partainya.
Termasuk yang dibicarakan, yakni soal KLB Partai Demokrat versi Deli Serdang yang telah menetapkan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko sebagai Ketua Umum.
Dalam pernyataannya pada hari Minggu (07/03/2021), Mahfud membantah pemerintah melindungi penyelenggaraan kongres luar biasa partai Demokrat di Deli Serdang.
Menurut Mahfud, pemerintah tidak bisa membubarkan penyelenggaraan sebuah KLB dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Mahfud juga menyatakan hal serupa juga terjadi pada era Presiden Megawati Soekarnoputri maupun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dualisme di Partai Kebangkitan Bangsa tahun 2002 dan 2008.