KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Lahan Rusun DKI Jakarta

2021-03-09 2,360

KOMPAS.TV - KPK menetapkan tersangka kasus korupsi pembelian lahan di Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Identitasnya akan diungkap KPK setelah tersangka ditangkap.

Korupsi pembelian lahan terjadi pada tahun anggaran 2019.

Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dua bukti untuk menetapkan tersangka sudah ditemukan KPK.

Sedangkan identitas pihak-pihak yang terlibat akan diumumkan KPK setelah tersangka ditangkap.

Lahan di Pondok Ranggon dibeli Pemprov DKI sebagai lokasi pembangunan rumah susun dengan uang muka 0% sesuai program Gubernur Anies Baswedan.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yori Pinontoan.

Dari keterangan tertulis Pelaksana Tugas Badan Pembinaan BUMD Jakarta, Riyadi, Anies menonaktifkan Yori agar Direktur Utama Perumda Pembagunan Sarana Jaya itu mengikuti proses hukum dengan asas praduga tak bersalah.

Anies juga mengangkat Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharis sebagai pelaksana tugas.

Sementara itu, Perumda Pembangunan Sarana Jaya juga mengaku kooperatif dan menghormati proses hukum yang dihadapi Direktur Utama nonaktif, Yori Pinontoan.

Aktivitas bisnis yang dijalankan Perumda Pembangunan Sarana Jaya tetap normal tak terpengaruh penonaktifkan Direktur Utama oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan.