KOMPAS.TV - Belum lama ini, Tim-tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengundang sejumlah pihak dari kalangan terlapor dan pelapor yang pernah terjerat aturan ini.
Mereka diundang untuk memberikan saran dan masukan di antaranya berasal dari kalangan aktivis hingga selebritas.
Mereka menyoroti Pasal 27 tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 28 UU ITE tentang Ujaran Kebencian yang menjadi polemik karena dianggap Pasal Karet.
Masukan itu akan menjadi bahan pertimbangan kemungkinan adanya revisi terhadap sejumlah pasal.
Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi sempat melontarkan pernyataan adanya rencana Revisi UU ITE.
Menurut Jokowi, semangat pembentukan UU ITE beberapa tahun silam demi menjaga ruang digital di Indonesia.
Namun, Jokowi tak ingin penerapan aturan tersebut justru menimbulkan rasa tak adil.
Hingga kini pemerintah masih mengkaji terkait rencana Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Masukan dari berbagai pihak dibutuhkan sebelum nantinya hasil kajian materi UU ITE ini dibahas lebih lanjut bersama dengan DPR.
Terlebih, seperti kita ketahui tadi, dalam Survei Litbang Kompas mayoritas responden menginginkan adanya Revisi UU ITE segera dilakukan, terutama pada pasal yang dianggap Pasal Karet.