Crazy Rich Surabaya bernama Budi Said memenangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 ton atas PT Antam. Berdasarkan tuntutan yang didaftarkan di PN Surabaya pada 7 Februari 2020 lalu dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby, Antam menjanjikan diskon untuk transaksi yang dilakukan oleh Budi Said.