Polda Metro Jaya resmi menetapkan Artis Gisella Anastasia alias Gisel bersama Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka dalam kasus video porno. Keduanya disangkakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.