Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan lainnya. Penetapan tersangka dilakukan setelah pada Selasa (8/12/2020) dilakukan gelar perkara kasus kerumunan massa di acara akad pernikahan putri Habib Rizieq. Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar, tidak bersedia mengungkap keberadaan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Aziz mengatakan lokasi Habib Rizieq sengaja dirahasiakan.