JOKOWI RESMI TANDATANGANI UU CIPTA KERJA

2021-03-08 248

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang sebelumnya telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu. Dalam naskah yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, tercantum Presiden Jokowi menandatangani dokumen UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November dan secara resmi diundangkan pada tanggal yang sama. Naskah UU Cipta Kerja yang terdiri dari 1.187 halaman ini bisa diakses diunduh publik melalui alamat jdih.setneg.go.id, pada bagian produk hukum terbaru. Di bawah tanda tangan Menkumham, juga dituliskan dokumen ini masuk dalam Lembaran Negara RI (LNRI) tahun 2020 nomor 245.