Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M Nur mengatakan, terdapat beberapa perbedaan prosedur dalam pelayanan umrah di masa pandemi ini. Perubahan tersebut termasuk penambahan sejumlah prosedur hingga adanya kenaikan biaya umrah hingga 30%. Dia juga mengatakan, kenaikan biaya tersebut, kata Firman disebabkan tambahan biaya transit karena adanya peraturan karantina selama 3 hari, serta kouta kamar yang hanya boleh dihuni maksimal 2 orang, ditambah ketersediaan hotel yang masih sangat terbatas.