Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi. Vaksinasi tersebut didasarkan pada kelompok prioritas yang memiliki tingkat kerentanan terkena virus yang tinggi, memiliki fungsi penting dalam melakukan pelayanan publik, dan berperan strategis. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sekaligus Ketua Satgas Penangangan Covid-19 menjamin kehalalan vaksin buat masyarakat Indonesia tersebut.