Majelis etik yang dipimpin Ketua Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hotorongan, akhirnya memvonis Ketua KPK Firli Bahuri bersalah melakukan pelanggaran etik. Tumpak menyebut Firli mendapatkan sanksi ringan berupa terguran tertulis 2.
Sementara, Majelis etik Albertina Ho membacakan terkait hal memberatkan terhadap Filri tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.