Pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas unggahannya yang menulis 'IDI Kacung WHO' yang diikuti emoji babi. Jerinx mengakui menuliskan unggahan itu secara sadar. Atas perbuatannya itu, Jerinx dijerat dengan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.