Iuran BPJS Kesehatan kembali dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.