AZAB!! Bos Miras Oplosan Divonis 20 Tahun

2021-03-08 169

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan hukum 20 tahun penjara kepada Bos miras oplosan Sansudin Simbolon.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Titi Maria Romlah di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (22/10/2018),