SEMARANG, KOMPAS.TV - Direktorat lalulintas Polda Jawa Tengah, segera menerapkan sistem tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement pada 17 maret mendatang. Penerapan tilang elektronik akan dilakukan di 27 titik di wilayah Jawa Tengah, dengan menempatkan 21 cctv dan 6 speed cam.
Dalam perkembangan menjelang pelaksanaan E-tilang, pengadaan kamera kembali diperbanyak, dengan pemasangan kamera pengawas tambahan di 50 titik yang dibiayai oleh bappenas.
Selain itu, sebagai terobosan, Polda Jawa Tengah juga akan melengkapi polisi lalu lintas dengan helm yang dipasangi kamera sebagai bagian dari penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara mobile.
Petugas akan berpatroli dengan memakai helm berkamera tersebut, dan jika saat melakukan patroli ditemukan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas, petugas akan merekam kemudian menegur pengendara tersebut. Kepada pengendara yang yang melanggar, tidak akan dilakukan penilangan langsung, akan tetapi surat tilang akan dikirim ke alamat pengendara, melalui jasa PT Pos Indonesia.
Pemberlakukan kebijakan baru ini tentu menjadi peringatan bagi anda para pengendara kendaraan bermotor, untuk selalu mentaati segala aturan saat berkendara di jalan raya.
Penerapan e-t-l-e menindaklanjuti program kapolri jenderal listyo sigit diawali 3 Polda di seluruh Indonesia salah satunya Polda Jateng. Selain mendidik pengendara kendaraan untuk selalu disiplin dalam berlalu lintas juga untuk meminimalisir anggota di lapangan bersentuhan langsung dengan pelanggar lalu lintas. Sistem tilang berbasis elektronik ini juga telah terkoneksi dengan daerah lain sehingga melanggar berplat luar Kota dapat dikenai tilang.