SUKOHARJO, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menangkap enam pemakai dan juga pengedar narkoba jenis sabu dan tembakau gorila. Para pelaku berinisial HS,YM, B, TSR, MHY, serta AS, ditangkap polisi dalam empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Dua orang ditangkap di Grogol, dua orang di Kartasura, satu orang di Baki dan satu orang di Sukoharjo Kota.
Dari enam orang tersangka ini, polisi menyita barang bukti 20 gram sabu dan 5 gram tembakau gorila yang masuk dalam daftar psikotropika golongan satu. Modus yang digunakan masih sama seperti penangkapan sebelumnya, yaitu berkomunikasi melalui telepon genggam atau media sosial, dan barang dikirim atau di jatuhkan di suatu tempat.
"Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo telah berhasil mengamankan enam orang tersangka. Enam orang tersangka yang ditangkap diempat lokasi, dan rata-rata melakukan pengedaran narkotika golongan satu, yaitu jenis sabu-sabu dan jenis psikotropika sitentik" kata AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Kapolres Sukoharjo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka mendekam di tahanan Polres Sukoharjo. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114, pasal 112, dan pasal 127, dengan ancaman lima tahun penjara.
#Narkoba #PolresSukoharjo #Sukoharjo